Senin, 25 November 2024

Perhutani Rampingkan Delapan Anak Perusahaan Jadi Tiga

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jajaran direksi Perhutani panen tebu perdana di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, Jawa Timur. Foto: Antara

Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau biasa disingkat menjadi Perum Perhutani menyatakan, perampingan jumlah anak perusahaan dari delapan menjadi tiga sudah terlaksana secara legal dan perseroan masih terus melakukan konsolidasi dari aksi merger tersebut.

“Merger anak perusahaan ini belum satu bulan, sehingga kami terus melakukan konsolidasi, melakukan aktivitas, dan tindak lanjut dari merger ini, tapi secara legal merger ini sudah bisa terlaksana,” kata Wahyu Kuncoro Direktur Utama Perum Perhutani, seperti dikutip Antara, Senin (19/9/2022).

ia menuturkan, merger itu sejalan dengan arahan Erick Thohir Menteri BUMN untuk merasionalisasi jumlah anak perusahaan pelat merah. Kegiatan perampingan anak usaha Perhutani dari delapan menjadi tiga tersebut, yakni Inhutani I, Inhutani V, dan Econique.

Pada Agustus 2022 lalu, Perhutani secara resmi telah melalukan merger yang membuat jumlah anak usahanya saat ini hanya ada tiga.

Muhammad Sarmuji pimpinan Komisi VI DPR RI mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja spesifikasi ke Perhutani untuk mendapatkan penerapan good corporate governance (GCG) untuk meningkatkan performa perseroan ke depan.

Selain itu, parlemen juga mendengarkan penjelasan dari Perhutani tentang kondisi lapangan dalam banyak hal, termasuk mitigasi risiko terkait kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus dan meminimalisir dampak kebijakan itu terhadap perusahaan.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus mengambil areal hutan sebesar 49 persen dari luas hutan yang selama ini dikelola Perhutani sejak zaman Belanda di Pulau Jawa.

Kebijakan itu mencakup hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten seluas 1,10 juta hektare yang terdiri atas hutan produksi seluas 638.649 hektare (58 persen) dan hutan lindung seluas 465.294 hektare (42 persen).

Sementara itu, Rahman Fery Istianto Asisten Deputi Industri Perkebunan dan Kehutanan Kementerian BUMN menyampaikan, bahwa Kementerian BUMN hadir sebagai pembina dan melakukan pengawalan serta memantau kinerja dan program BUMN dalam rangka mendukung perbaikan kinerja untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rahman mengapresiasi upaya Komisi VI DPR RI yang sudah mendorong Perhutani beserta anak perusahaannya untuk terus melakukan berbagai inovasi, termasuk transformasi informasi teknologi dan digital, serta kemanfaatan data.

“Hal tersebut untuk mendukung peningkatan produktifitas perusahaan, dengan memperhatikan pengembangan wawasan lingkungan juga mendorong Perhutani meningkatkan fungsi dalam mendukung kelestarian hutan nasional termasuk kontribusi pada perekonomian melalui partisipasi masyarakat dan UMKM setempat,” ujarnya.

Rahman berharap, merger Perhutani dapat menciptakan perubahan pola kerja sama dan optimalisasi mulai dari eksploitasi kayu bulat sampai pemasaran, sehingga memperkuat sinergi dengan anak perusahaan dan meningkatkan kinerja Perhutani.

“Kami berharap ada masukan dan arahan dari Komisi VI DPR RI sehingga bisa kami tampung dan tindak lanjuti demi peningkatan dari Perhutani dan anak perusahaan,” ucap Rahman. (ant/des/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs